AndulLOCERITA.CO – KPU Kalimantan Timur menegaskan perlunya penyeragaman pemahaman mengenai mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) setelah terbitnya PKPU 3/2025. Regulasi tersebut menggantikan aturan sebelumnya sekaligus menyusun ulang alur PAW agar seluruh lembaga legislatif mengikuti ketentuan yang sama. Sosialisasi di Aula Kesbangpol Kaltim menghadirkan partai politik, DPRD, dan instansi pemerintah sebagai bagian dari upaya penyelarasan sistem PAW di daerah.
KPU Kaltim Tegaskan Wewenang dan Alur PAW
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, membuka penjelasan dengan menggarisbawahi prinsip dasar PKPU 3/2025. Fahmi menyampaikan bahwa KPU hanya bergerak setelah menerima surat dari pimpinan DPRD.
“Surat dari pimpinan DPRD memulai seluruh proses, KPU tidak menghubungi pihak mana pun sebelum surat tersebut kami terima,” Jelas Fahmi.
Fahmi menegaskan bahwa KPU memproses surat tersebut dalam lima hari kerja. KPU mencatat setiap tahapan untuk menjaga kepastian administrasi. Fahmi juga menyampaikan bahwa KPU menghentikan PAW ketika anggota yang diberhentikan menempuh upaya hukum.
“Proses berjalan kembali setelah putusan inkrah keluar,” kata Fahmi.
Fahmi kemudian menjelaskan cara menentukan calon pengganti. Suara terbanyak menjadi dasar utama penentuan calon PAW.
Dalam kondisi dua calon memperoleh jumlah suara sama, KPU menggunakan persebaran suara dan afirmasi perempuan sebagai faktor penentu.
“Kami mengikuti data perolehan suara agar proses tetap konsisten,” kata Fahmi.
Perubahan Teknis dalam PKPU 3/2025
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid, memaparkan perubahan yang muncul dalam regulasi terbaru. Qayyim menekankan bahwa PKPU 3/2025 memuat detail teknis yang sebelumnya tidak tercantum.
“Aturan baru memberi penjelasan lebih lengkap tentang syarat calon PAW,” ujar Qoyyim.
Qayyim memaparkan aturan mengenai pejabat yang menerima gaji dari APBN atau APBD.
“Pejabat BUMN, BUMD, dan BUMDes tidak dapat masuk daftar calon PAW,” ucapnya.
Menurutnya, aturan tersebut mencegah benturan kepentingan antara jabatan struktural dan jabatan politik.
Qayyim juga menjelaskan perbedaan mekanisme ketika anggota DPRD yang diberhentikan menjalani proses hukum. Pada aturan lama, DPRD masih dapat menerima nama calon pengganti sambil menunggu putusan. PKPU 3/2025 menghapus mekanisme tersebut.
“Kami tidak menyerahkan nama calon PAW selama proses hukum berlangsung,” kata Qayyim.
KPU mengirim pemberitahuan agar DPRD menunggu putusan jika terdapat upaya hukum.
Pandangan Pemerintah Daerah terhadap Penerapan Aturan Baru
Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Kesbangpol Kaltim, Wildan Taufik, memberikan pandangan dari sisi pemerintah daerah.
Wildan menilai PAW membutuhkan administrasi yang tertib dan transparan.
“Setiap tahapan harus mengikuti ketentuan agar tidak memunculkan persoalan baru,” jelasnya.
Wildan menekankan pentingnya keterbukaan informasi bagi publik. Menurutnya, keterbukaan dalam proses PAW membantu masyarakat memahami alur penggantian anggota legislatif.
“Transparansi memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses politik,” ucapnya.
Wildan juga menilai sosialisasi PKPU 3/2025 sebagai kesempatan bagi partai politik untuk menyesuaikan diri sebelum aturan tersebut berlaku secara penuh.
“Penyesuaian sejak awal mencegah hambatan di kemudian hari,” katanya.
Pemerintah daerah memandang koordinasi semacam ini sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas politik daerah.
Komitmen KPU Kaltim terhadap Pelaksanaan PKPU 3/2025
KPU Kaltim menegaskan komitmen terhadap pelaksanaan seluruh ketentuan baru. Fahmi menyampaikan bahwa KPU mengikuti regulasi secara penuh dalam setiap tahapan PAW.
“Kami menjalankan proses sesuai aturan yang tertulis dalam PKPU 3/2025,” ujarnya.
KPU Kaltim berharap seluruh pihak mengikuti aturan tersebut agar mekanisme PAW berjalan lancar. Penyeragaman pemahaman menjadi kunci agar tidak muncul perbedaan tafsir di tingkat partai politik maupun DPRD. Dengan penjelasan teknis yang lebih lengkap, KPU menilai proses PAW ke depan dapat berlangsung lebih tertib dan selaras dengan ketentuan nasional.
(Redaksi)













