LOCERITA.CO- Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan syarat wajib sebelum pelantikan Anggota DPRD Kutai Kartanegara terpilih, Keterangan itu di sampaikan Rudi Gunawan Ketua KPU Kabupaten Kutai Kartanegara kepada awak media.
‘”bagi Anggota Legilatif terpilih punya kewajiban untuk melaporkan LHKPN ke KPK dan bukti laporannya wajib di sampaikan ke KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,” Kata Rudi.
Rudi meminta atensi semua pihak terkhusus Partai Politik dan Legislatif terpilih yang akan di lantik, menurutnya kewajiban tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetepan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.
Menurutnya pada, Ayat (1) PKPU tersebut berbunyi: “Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.”
Pasal (2) berbunyi: “Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) hari sebelum pelantikan.”
Pasal (3) berbunyi: “Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.”
Pentingnya melaporan LHKPN ke KPK nantinya akan berdampak pada proses pengajuan pengusulan pelantikan, karena jika menunda melapor atau tidak melapor bisa saja berdampak tidak munculnya nama yang bersangkutakan saat pengusulan pelantikan.
Lebih jauh Rudi menerangkan laporan LHKPN adalah bentuk dukungan dan komitmen penyelenggara negara untuk penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan mendukung pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme
“Kami KPU Kukar siap membantu untuk mempafilitasi proses ini, agar anggota DPRD terplih dapat memenuhi persyaratan yang di wajibkan tersebut,” Jelas Rudi.
Dalam waktu dekat KPU Kukar akan berkirim surat Kembali kepada Partai Politik sebagai bentuk informasi dan sosialisasi, agar anggota DPRD terpilih dapat segera menindaklanjuti melaporan kepada KPK LHKPN sesuai waktu yang telah ditentukan.
Redaksi













