Scroll untuk baca artikel
DAERAHPEMILU

KPU Paser Rapat Koordinasi Untuk Persiapan Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Paser 2024.

87
×

KPU Paser Rapat Koordinasi Untuk Persiapan Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Paser 2024.

Sebarkan artikel ini
Rapat Koordinasi Untuk Persiapan Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Walil Bupati Paser 2024./ (Foto. locerita)

LOCERITA.CO- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paser (KPU Paser) melaksanakan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Persiapan Dokumen Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Paser Tahun 2024, Kegiatan dilaksanakan di Kantor KPU Paser, Rabu malam (21/08/2024).

Kegiatan Rapat Koordinasi di hadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Paser, Partai Politik Peserta Pemilu, instansi terkait dan Awak media.
Dalam sambutan dan pengarahannya Ketua KPU Paser Ahyar Rosidi mengatakan pentingnya memahami regulasi Pencalonan yang termaktub di dalam PKPU 8 tahun 2024 dan Undang Undang Pilkada.

“Didalam PKPU 8 tahun. 2024 dan UU Pilkada memuat secara rinci terkait syarat calon dan syarat pencalonan yang harus di penuhi sebagai syarat pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Paser tahun 2024,” Kata Ahyar.

Secara Internal KPU Paser terus melakukan pemantapan untuk persiapan penerimaan berkas pendaftaran, melalui rapat koordinasi dengan stakeholder Partai Politik di harapkan pula ada kesamaan persepsi dalam pencalonan nantinya.

Sementara itu, Anas Abdul Kadir selaku Anggota KPU Paser Divisi Teknis dan Penyelenggaraan menjelaskan persyaratan dan dokumen yang wajib ada pada pendaftaran.
“Pada saat pendaftaran tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 nantinya KPU akan memeriksa keberadaan dokumen terlebih dahulu, jika lengkap maka akan di beri tanda terima yang menyatakan lengkap”, kata Anas.

Kemudian setelah itu akan ada tahap verifikasi dan klarifikasi dokumen persyaratan, termasuk masa perbaikan, jadi pada tahap perbaikan bakal calon diberikan kesempatan untuk memperbaiki syarat yang belum sempurna, Terang Anas.

Dia menghimbau pula kepada Ketua dan Sekretaris Partai Politik tingkat daerah untuk hadir sebagai perwakilan Partai Pengusul pada saat pendaftaran.

“Nantinya ada formulir yang akan di tanda tangani oleh pimpinan partai tingkat daerah, Ketua dan Sekretaris sebagai partai pengusul, jadi Ketua dan Sekretaris wajib ada di tempat pada saat pendaftaran.” jelasnya.

Syarat utama paslon bisa maju di Pilkada Kabupaten Paser minimal diusung 20 persen kursi legislatif di DPRD Kabupaten Paser. Artinya, minimal memperoleh dukungan dari 6 kursi partai politik dari total 30 kursi DPRD Paser atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah hasil Pemilihan Legislatif 14 Februari 2024 lalu,

(Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *