Samarinda, Locerita.co – Fenomena kekerasan antar pelajar kembali mencuat ke permukaan setelah sebuah video pengeroyokan di dalam kelas viral di media sosial. Peristiwa yang diduga terjadi di salah satu SMP Negeri di kawasan Sungai Kunjang ini menjadi sorotan publik dan memantik keprihatinan banyak pihak, termasuk kalangan legislatif.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan, menegaskan bahwa penanggulangan bullying tidak cukup hanya mengandalkan pihak sekolah, tetapi juga membutuhkan peran aktif keluarga, khususnya orang tua. Ia menilai, hadirnya figur orang tua dalam proses tumbuh kembang anak sangat penting sebagai langkah preventif terhadap potensi tindakan kekerasan.
“Terkait orang tua, menurut saya mereka harus benar-benar hadir, dan ambil andil dalam hal mendidik anak,” tegas Adnan, mengomentari latar belakang pelaku yang disebut-sebut berasal dari keluarga yang tidak utuh.
Ia menyebut bahwa anak dari keluarga broken home cenderung memiliki risiko lebih tinggi untuk menjadi pelaku kekerasan. Minimnya edukasi dan pengawasan dari lingkungan sekitar juga memperparah situasi.
“Setiap saya tanya si pelaku mereka bilang, dia enggak tahu (terkategori pelaku). Setelah ditanya lagi, mereka mengaku orang tua saya sudah bercerai. Nah, ini poinnya di sini,” tambahnya.
Adnan juga mengingatkan bahwa tindakan bullying, apalagi yang dilakukan secara berkelompok hingga menimbulkan luka fisik dan psikologis, tidak bisa terus dipandang sebagai sekadar kenakalan remaja.
“Misalnya kita ada kasus pengroyokan, pembulian, lalu kita normalisasi dan anggap sebagai kenakalan remaja biasa. Jangan ada lagi yang menormalisasi terhadap hal-hal yang sifatnya seperti ini,” ujarnya.
Menurutnya, dampak trauma yang ditanggung oleh korban bisa berlangsung dalam jangka panjang.
“Karena saya menghadapi sendiri korban-korbannya. Dia trauma. Dan trauma ini bisa sepanjang hidupnya. Ini yang paling parah,” jelas Adnan.
Terkait proses hukum, Adnan menekankan bahwa anak di bawah umur tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) telah mengatur bahwa meskipun penahanan dapat dihindari, pelaku tetap wajib melapor dan menjalani proses hukum hingga tuntas. “Jadi, anak di bawah umur itu memang tidak boleh ditahan, tapi tetap diwajibkan untuk melapor,” ujarnya.
Ia juga menolak anggapan bahwa jalur damai bisa menjadi jalan keluar utama dalam kasus seperti ini.
“Kalau korban tidak menghendaki, maka proses hukum wajib terus berjalan. Ini juga jadi pembelajaran bahwa tindakan seperti mem-bully dan mengeroyok ada konsekuensi hukumnya,” pungkas Adnan.
(Redaksi)













