Scroll untuk baca artikel
DAERAH

Masalah Sistemik Beasiswa Gratispol: LBH Samarinda Terima Puluhan Aduan Mahasiswa

125
×

Masalah Sistemik Beasiswa Gratispol: LBH Samarinda Terima Puluhan Aduan Mahasiswa

Sebarkan artikel ini
Problematik Program Beasiswa Gratispol Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur./ist

LOCERITA.CO – Program Beasiswa Gratispol milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kini menghadapi gugatan serius dari masyarakat. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda melaporkan bahwa puluhan mahasiswa merasa rugi akibat pelaksanaan program unggulan tersebut yang amburadul. Selama sepekan pembukaan posko pengaduan, berbagai persoalan teknis hingga kebijakan muncul ke permukaan secara masif.

LBH Samarinda Ungkap Temuan Korban Beasiswa Gratispol

LBH Samarinda mencatat sedikitnya 39 mahasiswa telah mengajukan pengaduan resmi sejak posko terbuka pada 22 Januari hingga 1 Februari 2026. Para mahasiswa ini melaporkan berbagai kendala yang menghambat hak mereka dalam mengakses Program Beasiswa Gratispol. Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kafi, menegaskan bahwa angka tersebut hanyalah fenomena gunung es di lapangan.

Berdasarkan data pemantauan LBH, terdapat sekitar 300 mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) yang memutuskan mengundurkan diri dari program tersebut secara mendadak. Fadilah meyakini bahwa jumlah korban sebenarnya jauh lebih besar daripada angka yang masuk ke meja pengaduan LBH. Hal ini menunjukkan adanya ketidakpuasan massal terhadap tata kelola beasiswa yang Pemprov Kaltim canangkan tersebut.

Data rincian laporan mengungkap keragaman masalah yang mahasiswa hadapi. LBH mencatat 10 orang mengeluhkan dana beasiswa yang tidak kunjung cair, sementara delapan mahasiswa mengalami pembatalan sepihak tanpa alasan jelas. Selain itu, tujuh orang melaporkan kegagalan sistem pada laman pendaftaran dan tujuh lainnya menemui kendala saat melakukan pendaftaran ulang. Sisanya melaporkan masalah domisili dan kendala administratif lainnya yang sangat merugikan posisi mahasiswa.

Kritik Tajam Terhadap Regulasi Beasiswa Gratispol Kaltim

Pihak LBH Samarinda juga menyoroti kelemahan mendasar dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2025. Fadilah menilai regulasi tersebut sangat lemah karena tidak menyediakan mekanisme keberatan yang jelas bagi para peserta. Mahasiswa yang menghadapi masalah sistem pendaftaran tidak memiliki saluran resmi untuk menuntut hak atau melakukan klarifikasi secara akuntabel.

Selain masalah mekanisme, LBH mengkritik aturan batas usia pendaftar yang mereka anggap sangat diskriminatif. Larangan bagi mahasiswa kelas eksekutif, kelas malam, dan pendidikan jarak jauh justru menyingkirkan kelompok masyarakat yang paling membutuhkan dukungan finansial. Aturan ini seolah-olah membatasi akses pendidikan tinggi hanya untuk kelompok tertentu saja, bukan untuk seluruh warga Kalimantan Timur.

Banyaknya jumlah korban dan jenis persoalan yang muncul membuktikan bahwa ini bukan sekadar kesalahan teknis biasa. LBH Samarinda melihat adanya masalah sistemik dalam desain kebijakan yang Pemerintah Provinsi susun. Kegagalan sistem pendaftaran yang berulang mencerminkan kurangnya kesiapan infrastruktur digital dalam mendukung program skala besar seperti Beasiswa Gratispol ini.

Dugaan Pelanggaran Hak Atas Pendidikan dan Prinsip AUPB

LBH menilai carut-marut persoalan Beasiswa Gratispol bertentangan dengan prinsip hak atas pendidikan yang telah dijamin konstitusi. Tindakan Pemprov Kaltim ini dianggap melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana tercantum dalam UU Administrasi Pemerintahan. Mahasiswa sebagai warga negara berhak mendapatkan transparansi dan kepastian hukum dalam setiap kebijakan publik.

Pihak LBH juga mengecam sikap diam Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang belum memberikan permintaan maaf secara terbuka. Belum ada komitmen resmi dari pemerintah untuk melakukan perbaikan menyeluruh terhadap sistem Beasiswa Gratispol yang bermasalah tersebut. Kondisi ini mencerminkan lemahnya kemauan politik pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak mahasiswa di Kalimantan Timur.

Ketiadaan respon cepat dari Gubernur Kalimantan Timur semakin memperburuk situasi di tingkat akar rumput. Mahasiswa yang bergantung pada dana beasiswa untuk kelanjutan studi kini berada dalam posisi yang sangat rentan. Oleh karena itu, LBH mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi total dan mempertanggungjawabkan kegagalan program ini kepada publik secara luas.

Langkah Advokasi Strategis bagi Korban Beasiswa Gratispol

Ke depan, LBH Samarinda menyatakan komitmennya untuk melanjutkan advokasi strategis bagi para korban. Mereka akan menempuh jalur nonlitigasi melalui mediasi maupun jalur litigasi di pengadilan jika pemerintah tetap abai. Advokasi ini bertujuan untuk memaksa pemerintah memperbaiki sistem dan memberikan kompensasi yang adil bagi mahasiswa yang telah dirugikan secara sepihak.

Fadilah mendorong seluruh warga dan mahasiswa yang merasa menjadi korban Beasiswa Gratispol untuk terus bersuara. Keberanian mahasiswa dalam melaporkan ketidakadilan menjadi kunci utama agar perbaikan sistem benar-benar terjadi di Kalimantan Timur. LBH Samarinda memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga mahasiswa mendapatkan hak pendidikan mereka kembali secara utuh.

Melalui gerakan ini, masyarakat berharap agar Program Beasiswa Gratispol benar-benar menjadi solusi, bukan justru menjadi beban baru bagi mahasiswa. Evaluasi total terhadap Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2025 menjadi harga mati untuk memperbaiki marwah pendidikan di Kalimantan Timur. Publik kini menunggu langkah konkret dari Gubernur untuk menyelesaikan polemik yang kian memanas ini.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *