Nasional, Locerita.co – Olahraga padel yang belakangan sedang naik daun di ibu kota kini resmi masuk dalam daftar objek pajak daerah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan fasilitas padel dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk kategori jasa kesenian dan hiburan dengan tarif 10 persen.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025 yang diteken pada 20 Mei lalu dan mulai ramai jadi perbincangan sejak awal Juli.
“Betul, olahraga padel dikenai PBJT Hiburan dan Kesenian dengan tarif 10 persen,” kata Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, Andri M Rijal, Rabu (2/7/2025).
Padel, yang merupakan olahraga raket asal Meksiko dan populer di Eropa, masuk kategori “olahraga permainan” yang dikomersialkan, sehingga dianggap bagian dari jasa hiburan. Oleh sebab itu, pengguna lapangan padel—baik individu maupun kelompok—akan dikenakan pajak atas setiap transaksi pemanfaatan fasilitas, termasuk, Biaya sewa lapangan, Biaya masuk atau reservasi, Pembayaran lain terkait penggunaan sarana prasarana, Terang Andri.
“Jasa hiburan di sini termasuk penggunaan tempat olahraga yang dikomersialkan. Artinya, jika lapangan padel disewakan atau digunakan berbayar, maka terkena pajak,” jelas Andri.
Selama dua tahun terakhir, padel berkembang pesat di Jakarta dan kota besar lain. Banyak pusat kebugaran dan sport club membuka lapangan padel, menyasar pasar anak muda hingga kalangan profesional. Dengan populernya padel sebagai gaya hidup baru, langkah Pemprov DKI menyesuaikan aturan pajak dianggap wajar—meski menimbulkan beragam reaksi.
Para pengusaha olahraga dan pemilik lapangan padel kini harus menyesuaikan sistem pembayarannya, termasuk penghitungan tarif sewa dan laporan pajak. Di sisi lain, pengguna jasa juga perlu memahami bahwa tambahan biaya kini menjadi bagian dari aturan resmi daerah.
Meski baru berlaku, sejumlah komunitas padel mengaku tengah meninjau ulang dampak tarif pajak ini terhadap biaya sewa dan partisipasi turnamen.
“Selama ini padel tumbuh karena dianggap lebih fun dan terjangkau. Kalau sewa naik karena pajak, bisa jadi agak berat buat pemain kasual,” ujar salah satu pemain padel dari Jakarta Selatan.
Meski begitu, sebagian pelaku industri menilai kebijakan ini dapat menjadi tanda bahwa olahraga padel semakin diakui sebagai sektor ekonomi yang serius—bukan sekadar tren.
Berikut daftar lengkap fasilitas olahraga yang dikenai pajak hiburan di Jakarta:
• Tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba
• Lapangan futsal/sepakbola/mini soccer
• Lapangan tenis
• Kolam renang
• Lapangan bulutangkis
• Lapangan basket
• Lapangan voli
• Lapangan tenis meja
• Lapangan squash
• Lapangan panahan
• Lapangan bisbol/sofbol
• Lapangan tembak
• Tempat boling
• Tempat biliar
• Tempat panjat tebing
• Tempat ice skating
• Tempat berkuda
• Tempat sasana tinju/beladiri
• Tempat atletik/lari
• Jetski
• Lapangan padel
(Redaksi)













