Scroll untuk baca artikel
DAERAH

Pembayaran Proyek Kukar 2025 Disepakati, Inspektorat Didorong Percepat Review

681
×

Pembayaran Proyek Kukar 2025 Disepakati, Inspektorat Didorong Percepat Review

Sebarkan artikel ini
Audiensi Forum Kontraktor Kukar dan DPRD Kukar/IST

LOCERITA.CO – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), DPRD Kukar, dan Forum Kontraktor Kukar menyepakati langkah konkret untuk menyelesaikan keterlambatan pembayaran proyek tahun anggaran 2025. Kesepakatan tersebut tercapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan yang digelar di DPRD Kukar, Senin (5/1/2026).

Dalam rapat itu, seluruh pihak sepakat memfokuskan penyelesaian pada percepatan review administrasi dan fisik oleh Inspektorat. Melalui mekanisme tersebut, pembayaran proyek ditargetkan mulai terealisasi pada Februari dan paling lambat Maret 2026.

Kesepakatan ini sekaligus menandai komitmen bersama untuk mengakhiri polemik keterlambatan pembayaran yang sempat dikeluhkan para kontraktor sejak akhir tahun lalu.

Forum Kontraktor Tekankan Tenggat Waktu Penyerahan Berkas

Ketua Forum Kontraktor Kukar, Andi Husri Makassau, menyatakan RDP yang diinisiasi DPRD Kukar memberikan kepastian hukum dan kepastian waktu bagi para penyedia jasa. Ia menilai, hasil rapat kali ini jauh lebih konkret dibandingkan pertemuan sebelumnya.

“Pembayaran dilakukan setelah Inspektorat menyelesaikan review data dan fisik. Batas waktu review sudah ditetapkan sampai 30 Januari 2026,” kata Andi usai RDP di Ruang Banmus DPRD Kukar.

Andi menegaskan seluruh kontraktor wajib segera menyerahkan dokumen pekerjaan secara lengkap. Menurut dia, hanya berkas yang masuk dan lolos review yang akan diproses lebih lanjut.

“Kontraktor yang tidak menyerahkan berkas sampai batas waktu tidak masuk dalam review dan otomatis tidak diproses pembayarannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, kesepakatan tersebut bersifat final dan mengikat semua pihak. Dengan demikian, tidak ada lagi ruang penundaan setelah jadwal yang ditetapkan.

Dua Skema Pembiayaan Disiapkan Pemkab Kukar

Selain membahas jadwal, pemerintah daerah juga menyiapkan skema pembiayaan untuk menutup kewajiban pembayaran proyek. Andi menjelaskan, Pemkab Kukar membuka dua opsi pendanaan untuk memastikan pembayaran berjalan sesuai rencana.

Opsi pertama berasal dari tambahan dana yang masuk ke kas daerah, seperti dana bagi hasil. Sementara itu, opsi kedua menggunakan pinjaman bank untuk menutup kekurangan kas jangka pendek.

“Jika kas daerah belum mencukupi, pinjaman bank menjadi alternatif agar kewajiban kepada kontraktor tetap terpenuhi,” jelas Andi.

Skema tersebut, menurut dia, menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan tanpa menunggu kondisi kas benar-benar ideal.

DPRD Tugaskan Inspektorat Tuntaskan Review

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan DPRD telah menugaskan Inspektorat untuk menuntaskan review seluruh pekerjaan proyek tahun 2025 yang belum terbayarkan. Hasil review tersebut akan menjadi dasar hukum penetapan utang pihak ketiga dalam APBD 2026.

Ia menyampaikan seluruh berkas penagihan harus masuk paling lambat 10 Januari 2026. Setelah Inspektorat menyatakan pekerjaan sah dan sesuai ketentuan, pemerintah daerah akan mencatatnya sebagai kewajiban resmi.

“Setelah Inspektorat menyelesaikan review dan menyatakan pekerjaan sah, kami tetapkan sebagai utang pihak ketiga,” kata Yani.

Ia menjelaskan, pembayaran akan dilakukan melalui perubahan penjabaran APBD yang mendahului APBD Perubahan.

Opsi Pinjaman Bank dan Permohonan Maaf DPRD

Lebih lanjut, DPRD Kukar mendorong pemerintah daerah memprioritaskan pembayaran utang proyek sebelum merealisasikan belanja program baru pada 2026. DPRD juga membuka opsi pinjaman jangka pendek ke Bankaltimtara untuk menjaga stabilitas keuangan daerah.

Langkah tersebut dinilai penting agar pelaksanaan APBD 2026 tidak terganggu sekaligus memberikan kepastian bagi kontraktor.

Pada kesempatan yang sama, Ahmad Yani menyampaikan permohonan maaf kepada para kontraktor atas keterlambatan pembayaran yang terjadi. Ia berharap seluruh pihak mengawal proses review secara bersama-sama agar penyelesaian berjalan transparan dan tidak berlarut-larut.

“Kami ingin persoalan ini selesai secara jelas dan tidak meninggalkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *