Locerita.co- Fenomena pernikahan siri di Kota Samarinda telah menjadi salah satu penyebab tingginya angka perceraian. Tanpa adanya akta nikah yang sah, perempuan yang terlibat dalam pernikahan semacam ini sering kali kehilangan hak-hak hukum mereka, seperti hak atas nafkah, harta bersama, serta hak asuh anak.
Pernikahan tanpa pengesahan resmi ini memberikan kemudahan bagi suami untuk meninggalkan istri mereka tanpa melalui prosedur perceraian yang sah, yang pada akhirnya menciptakan ketidakpastian hukum bagi pihak yang dirugikan. Lebih memprihatinkan lagi, anak-anak yang lahir dari pernikahan siri kesulitan untuk memperoleh dokumen resmi seperti akta kelahiran, yang pada gilirannya menghalangi akses mereka terhadap pendidikan dan layanan administratif lainnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menyampaikan bahwa regulasi khusus mengenai pernikahan siri sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, khususnya bagi perempuan yang seringkali menjadi pihak yang paling dirugikan. Jika pembuatan Perda baru terasa sulit, ia menyarankan agar pengawasan terhadap praktik pernikahan siri lebih diperketat.
Ia juga menyoroti bahwa salah satu langkah yang perlu diambil adalah penindakan terhadap penghulu liar yang kerap menikahkan pasangan tanpa melalui prosedur resmi.
“Praktik ini terjadi karena pengawasan yang lemah. Banyak penghulu yang melakukan pernikahan tanpa izin, dan ini merugikan banyak pihak,” ujarnya.
Meskipun sudah ada peraturan seperti Perda tentang Ketahanan Keluarga, Sri Puji Astuti menilai bahwa implementasi dan pengawasan terhadap peraturan tersebut perlu diperkuat agar tidak ada celah yang memungkinkan praktik pernikahan siri terus berlangsung.
Menurutnya, tindakan tegas harus segera diambil, baik dengan memperkenalkan regulasi baru maupun dengan meningkatkan pengawasan terhadap peraturan yang sudah ada. Sri berharap agar masalah pernikahan siri ini bisa segera diatasi agar tidak menambah dampak negatif terhadap masyarakat, terutama bagi perempuan dan anak-anak.
“Banyak kasus perceraian dan masalah hak-hak keluarga yang bermula dari pernikahan siri. Itu yang harus kita atasi bersama,” tandasnya.
Dengan adanya upaya tersebut, diharapkan kedepannya masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak, bisa lebih terlindungi dari ketidakpastian hukum akibat pernikahan yang tidak tercatat secara sah.
(Redaksi)













