Scroll untuk baca artikel
DAERAH

Reklamasi Lubang Tambang Samarinda-Sangasanga Menjadi Desakan Utama ESDM Kaltim

73
×

Reklamasi Lubang Tambang Samarinda-Sangasanga Menjadi Desakan Utama ESDM Kaltim

Sebarkan artikel ini
Personel Dinas ESDM Kaltim dan Inspektur Tambang saat melakukan verifikasi lapangan di area bekas tambang CV Prima Mandiri yang belum direklamasi sempurna./IST

LOCERITA.CO – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur (ESDM Kaltim) bergerak cepat merespons aduan warga mengenai bahaya lubang bekas penggalian batu bara. Lubang-lubang ini berada di sepanjang jalur vital jalan poros provinsi yang menghubungkan Samarinda, Sangasanga, hingga Muara Jawa. Pemerintah kini menuntut reklamasi lubang tambang Samarinda-Sangasanga secara menyeluruh demi menjamin keselamatan masyarakat pengguna jalan dan warga sekitar.

Tim dari Dinas ESDM Kaltim bersama Inspektur Tambang Kementerian ESDM telah meninjau langsung titik lokasi yang meresahkan publik tersebut. Langkah ini merupakan bentuk pengawasan nyata terhadap perusahaan yang telah menyelesaikan masa operasinya namun meninggalkan jejak kerusakan lingkungan. Peninjauan lapangan ini bertujuan untuk memverifikasi tingkat kepatuhan perusahaan terhadap aturan pascatambang yang berlaku di Indonesia.

ESDM Kaltim Awasi Reklamasi Lubang Tambang Samarinda-Sangasanga

Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) ESDM Kaltim, Achmad Pranata, memberikan penjelasan detail mengenai status pengawasan ini. Meskipun kewenangan utama sektor pertambangan kini berada di bawah Pemerintah Pusat, Pemprov Kaltim tetap memiliki tanggung jawab moral. Kehadiran pemerintah daerah sangat krusial saat muncul potensi ancaman terhadap keselamatan jiwa warga di daerah.

Pihak ESDM Kaltim segera membuka kanal pengaduan khusus untuk menampung suara masyarakat yang merasa terancam oleh keberadaan lubang maut tersebut. Pada tanggal 13 Januari lalu, tim teknis sudah berada di lokasi untuk melakukan penilaian risiko secara mendalam. Achmad Pranata menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat adanya lubang tambang yang terbengkalai begitu saja dekat dengan akses publik.

Status IUP CV Prima Mandiri dan Kewajiban Pemulihan Lahan

Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan bahwa lubang besar tersebut merupakan sisa aktivitas dari CV Prima Mandiri. Perusahaan ini mengelola lahan seluas 248,40 hektare berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang mereka kantongi sebelumnya. Namun, data resmi menunjukkan bahwa masa berlaku IUP perusahaan tersebut telah berakhir pada tanggal 20 Desember 2023.

Meskipun izin usaha telah habis, tanggung jawab terhadap lingkungan tetap melekat pada pihak korporasi. Saat proses peninjauan berlangsung, perwakilan manajemen CV Prima Mandiri hadir dan mengakui kepemilikan lubang tersebut. Mereka berjanji akan melakukan langkah mitigasi awal berupa pemasangan pagar pengaman agar tidak ada warga yang terperosok ke dalam lubang sedalam puluhan meter itu.

Penekanan Reklamasi Lubang Tambang Samarinda-Sangasanga Sesuai Dokumen

Pemerintah menegaskan bahwa pemasangan pagar pengaman hanyalah langkah darurat yang bersifat sementara. ESDM Kaltim menuntut tindakan yang lebih konkret, yaitu penutupan lubang secara permanen. Achmad Pranata mengingatkan bahwa pembayaran jaminan reklamasi di awal tidak menghapuskan kewajiban fisik perusahaan di lapangan. Perusahaan wajib menjalankan pemulihan lahan sesuai dengan dokumen rencana reklamasi yang telah disepakati sejak awal.

Apabila dokumen tersebut memerintahkan penutupan lubang (backfilling), maka pihak perusahaan harus melaksanakannya tanpa alasan apapun. Aturan hukum mewajibkan pelaku usaha untuk mengembalikan fungsi lahan seoptimal mungkin setelah mengambil sumber daya alam di dalamnya. Ketegasan ini bertujuan agar tidak ada lagi perusahaan yang lari dari tanggung jawab lingkungan setelah masa kontrak berakhir.

Risiko Tinggi Lubang Tambang di Dekat Fasilitas Umum

Kekhawatiran masyarakat sangat beralasan jika melihat jarak antara bibir lubang dengan jalan raya utama. Berdasarkan pengukuran di lokasi, jarak lubang tambang dengan pemukiman warga hanya berkisar antara 15 hingga 20 meter saja. Kondisi ini sangat membahayakan, terutama saat terjadi curah hujan tinggi yang berpotensi memicu longsoran di sekitar area bekas tambang tersebut.

ESDM Kaltim telah mengirimkan laporan resmi mengenai temuan ini kepada Kementerian ESDM di Jakarta. Pemerintah daerah mendorong pusat agar memperketat pengawasan secara berkala terhadap seluruh titik bekas tambang di Kalimantan Timur. Prinsip utamanya adalah setiap pihak yang melakukan penggalian harus bertanggung jawab penuh terhadap pemulihan lahannya. Masyarakat berharap pemerintah konsisten mengawal proses reklamasi lubang tambang Samarinda-Sangasanga ini hingga tuntas demi kenyamanan bersama.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *