LOCERITA CO – Skema pinjaman menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk menyelesaikan utang kepada pihak ketiga yang nilainya mencapai sekitar Rp 820 miliar. Bupati Aulia Rahman Basri memastikan pemerintah daerah telah mengantongi persetujuan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah di Kementerian Dalam Negeri terkait rencana pinjaman daerah ke Bankaltimtara.
Aulia menegaskan pemerintah daerah akan segera merealisasikan proses pinjaman tersebut setelah seluruh tahapan administratif selesai. Ia menyatakan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat telah menghasilkan sinyal positif untuk mempercepat penyelesaian kewajiban daerah.
“Insya Allah prosesnya akan segera kita lakukan,” ujar Aulia, Senin (16/2/2026).
Skema Pinjaman untuk Melunasi Utang Daerah
Skema pinjaman menjadi instrumen utama Pemkab Kukar untuk melunasi utang kepada pihak ketiga. Aulia menjelaskan pemerintah daerah telah menyelesaikan proses review oleh inspektorat serta pengakuan utang secara administratif. Pemerintah daerah juga menjalin komitmen dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menuntaskan kewajiban tersebut tepat waktu.
Ia menargetkan penyelesaian utang dapat rampung sebelum Hari Raya Idulfitri. Target tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kredibilitas fiskal serta kepercayaan mitra kerja.
“Mudah-mudahan sebelum Lebaran semua sudah bisa kita selesaikan. Review inspektorat sudah selesai, pengakuan utang juga sudah selesai, dan kita berkomitmen dengan BPK untuk menyelesaikan ini tepat waktu,” tegasnya.
Pemerintah daerah memilih skema pinjaman karena membutuhkan solusi cepat dan terukur. Dengan langkah ini, Pemkab Kukar berupaya menghindari dampak lanjutan terhadap kegiatan pembangunan dan pelayanan publik.
Koordinasi Pusat dan Daerah Percepat Proses
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menyatakan pemerintah daerah mengambil langkah strategis melalui pinjaman perbankan. Ia menyebut nilai kewajiban kepada pihak ketiga mencapai sekitar Rp 820 miliar sehingga pemerintah harus bergerak cepat dan terencana.
Untuk memfinalkan proses tersebut, Bupati Kukar bersama Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah bertolak ke Jakarta pada Kamis (12/2/2026). Pertemuan itu bertujuan memastikan seluruh mekanisme pinjaman berjalan sesuai regulasi.
Aulia juga bertemu dengan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah guna mematangkan proses pinjaman ke sektor perbankan. Pemerintah daerah menyiapkan skema tersebut secara komprehensif agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.
“Pinjaman ini akan digunakan untuk melunasi utang pemerintah daerah kepada pihak ketiga,” ujar Sunggono.
Langkah koordinatif ini menunjukkan Pemkab Kukar mengedepankan tata kelola yang akuntabel. Pemerintah daerah tidak hanya fokus pada pencairan dana, tetapi juga memastikan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah.
Strategi Fiskal dan Prioritas Penyelesaian Utang
Selain utang Rp 820 miliar, Aulia mengungkapkan pemerintah daerah menghadapi kurang bayar yang nilainya mencapai sekitar Rp 2,3 triliun. Pemerintah merencanakan penutupan kekurangan tersebut melalui skema pinjaman serupa pada tahun anggaran berikutnya.
Ia menekankan pemerintah daerah menjadikan penyelesaian utang sebagai prioritas utama tahun ini. Strategi tersebut bertujuan menstabilkan kondisi fiskal dan memperkuat fondasi anggaran ke depan.
“Intinya strategi kita tahun ini adalah menjadikan penyelesaian utang sebagai prioritas. Utang ini akan menjadi beban yang harus kami selesaikan secara tuntas,” kata Aulia.
Dengan pendekatan ini, Pemkab Kukar berharap mampu mengembalikan ruang fiskal untuk mendukung program pembangunan. Pemerintah daerah juga ingin memastikan kegiatan pembangunan tidak terhambat akibat tekanan kewajiban jangka pendek.
Lebih lanjut, Aulia menyampaikan optimisme bahwa pinjaman ke Bankaltimtara segera terealisasi. Ia menilai dukungan pemerintah pusat serta kesiapan administrasi daerah menjadi faktor kunci percepatan proses.
Melalui skema pinjaman ini, Pemkab Kukar berupaya menjaga stabilitas keuangan sekaligus memenuhi tanggung jawab kepada pihak ketiga. Pemerintah daerah menempatkan transparansi, kepatuhan regulasi, dan ketepatan waktu sebagai prinsip utama dalam menyelesaikan utang tersebut.
(Redaksi)













