Scroll untuk baca artikel
POLITIK TERKINI

DKPP Beri Sanksi Tegas: Lima Penyelenggara Pemilu Diberhentikan Tetap

134
×

DKPP Beri Sanksi Tegas: Lima Penyelenggara Pemilu Diberhentikan Tetap

Sebarkan artikel ini

LOCERITA.CO- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap lima anggota penyelenggara Pemilu dari dua kabupaten karena melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Keputusan ini diumumkan pada sidang pembacaan putusan di Jakarta, Senin (7/10/2024).

Sanksi ini dijatuhkan kepada empat anggota KPU Kabupaten Tolikara, yakni Netius Wonda (Ketua merangkap Anggota), Imenus Kagoya, Murni Penggu, dan Yuli Waker, serta Ketua KPU Kabupaten Paniai, Deki Gobai. Sidang DKPP yang dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo menemukan bahwa mereka terbukti melanggar aturan etik yang serius, sehingga dianggap layak untuk diberhentikan secara tetap.

Netius Wonda dan anggotanya di Tolikara dinyatakan bersalah karena tidak melibatkan Bawaslu Kabupaten Tolikara, Panitia Pemilihan Distrik (PPD), serta saksi partai politik dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten. “Ketiadaan pihak-pihak terkait dalam proses ini memicu kecurigaan dan ketidakpastian terhadap keabsahan hasil rekapitulasi,” tegas anggota majelis, Muhammad Tio Aliansyah, saat membacakan pertimbangan putusan.

Tidak hanya itu, mereka juga menunda penetapan hasil Pemilu 2024 tingkat kabupaten tanpa alasan jelas, yang menurut DKPP menimbulkan ketidakpastian hukum serta membuka peluang terjadinya manipulasi perolehan suara. DKPP menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak dapat ditoleransi dan mencederai integritas penyelenggaraan pemilu.

Sementara itu, sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Kabupaten Paniai, Deki Gobai, didasarkan pada fakta bahwa dirinya pernah tercatat sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Paniai pada Pemilu 2019. Deki dianggap melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mensyaratkan bahwa seorang calon penyelenggara Pemilu harus sudah mengundurkan diri dari partai politik minimal lima tahun sebelum mendaftar.

“Tindakan ini menunjukkan bahwa Deki belum memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu yang independen dan bebas dari afiliasi politik,” ujar Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dalam putusannya.

Selain lima penyelenggara yang dipecat, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada tiga anggota penyelenggara di Kabupaten Paniai lainnya, yakni Sisilia Nawipa, Petrus Wijaya, dan Yulimince Nawipa dari Bawaslu Kabupaten Paniai. Dalam sidang yang sama, DKPP memulihkan nama baik 15 teradu lainnya yang terbukti tidak melanggar kode etik.

Langkah tegas DKPP ini menimbulkan reaksi beragam dari berbagai kalangan. Beberapa pihak mendukung keputusan DKPP sebagai upaya memperkuat integritas penyelenggara pemilu. Namun, ada pula yang mempertanyakan apakah sanksi pemberhentian tetap adalah langkah yang proporsional terhadap kesalahan administratif yang dilakukan.

Sidang yang melibatkan total 32 teradu ini menghasilkan berbagai jenis sanksi, mulai dari peringatan (10 teradu), peringatan keras (2 teradu), hingga pemberhentian tetap (5 teradu). DKPP juga mengeluarkan ketetapan atas perkara Nomor 158-PKE-DKPP/VII/2024 yang dihentikan karena pengadu mencabut laporan sebelum pemeriksaan dimulai.

DKPP menegaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan bertujuan menjaga kredibilitas pemilu dan mengingatkan para penyelenggara agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas. Dengan sidang ini, DKPP berharap pesan kuat untuk menegakkan kode etik bisa sampai ke seluruh jajaran penyelenggara pemilu di Indonesia.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *