Scroll untuk baca artikel
POLITIK TERKINI

MAKI Gugat KPK: Soroti Legitimasi SP3 Kasus Tambang Nikel Rp 2,7 Triliun

741
×

MAKI Gugat KPK: Soroti Legitimasi SP3 Kasus Tambang Nikel Rp 2,7 Triliun

Sebarkan artikel ini
MAKI Gugat KPK Setelah Mempelajari SP3 Cacat Hukum/IST

LOCERITA CO – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Gugat KPK praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum ini menyoroti penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara. Pasalnya, kasus yang melibatkan wilayah Sulawesi Tenggara tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 2,7 triliun.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa KPK mengeluarkan SP3 perkara tersebut pada 17 Desember 2024. Berdasarkan penelusuran dokumen internal, MAKI menemukan tanda tangan Nawawi Pomolango dalam surat penghentian tersebut. Temuan ini memicu polemik besar karena Nawawi tidak lagi menjabat sebagai pimpinan definitif KPK saat surat tersebut terbit. Oleh karena itu, MAKI menggugat KPK karena menilai keputusan tersebut tidak memiliki dasar kewenangan yang sah.

Dugaan Cacat Kewenangan Penerbitan SP3

Selanjutnya, Boyamin menjelaskan bahwa Presiden telah melantik pimpinan KPK periode 2024–2029 pada 16 Desember 2024. Sejak saat itu, Setyo Budianto secara resmi mengemban tugas sebagai Ketua KPK yang baru. Namun anehnya, sehari setelah pelantikan tersebut, KPK justru menerbitkan SP3 dengan tanda tangan pimpinan lama.

Kondisi inilah yang menimbulkan keraguan serius terhadap legitimasi hukum dokumen tersebut. “Pimpinan yang sah dan masih berwenang harus menandatangani keputusan strategis seperti penghentian penyidikan,” kata Boyamin pada Senin (5/1/2026). Selain itu, ia menilai pejabat yang sudah tidak memiliki mandat telah melanggar prinsip tata kelola lembaga negara jika tetap menerbitkan kebijakan krusial.

Prosedur Pelaporan ke Dewan Pengawas Dipersoalkan

Bukan hanya soal kewenangan, MAKI juga mengkritik prosedur administrasi di internal KPK. Boyamin menyebut pimpinan KPK baru melaporkan SP3 kasus nikel Konawe Utara kepada Dewan Pengawas (Dewas) pada 7 Januari 2025. Artinya, lembaga antirasuah ini memerlukan waktu sekitar tiga pekan untuk melaporkan penghentian penyidikan tersebut.

Padahal, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur batas waktu laporan maksimal tujuh hari saja. “Keterlambatan ini jelas menyalahi aturan. Maka dari itu, pelanggaran prosedural tersebut memperkuat alasan kami mengajukan praperadilan,” ujar Boyamin. Ia menambahkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran administratif dapat mencederai prinsip kepastian hukum di Indonesia.

Mantan Pimpinan KPK Desak Audit Internal

Di sisi lain, mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ikut memberikan tanggapan keras. Ia mendesak Dewan Pengawas agar segera melakukan audit internal terhadap pimpinan dan penyidik yang terlibat. Menurut Saut, KPK wajib menjelaskan alasan penghentian perkara besar yang telah berjalan selama bertahun-tahun ini secara terbuka kepada publik.

Sebab, transparansi menjadi syarat mutlak dalam menjaga kepercayaan masyarakat. “Dewas perlu memanggil pimpinan dan penyidik terkait. Bagaimanapun juga, publik berhak mengetahui dasar dari keputusan ini,” tegas Saut. Ia memperingatkan bahwa kredibilitas KPK sangat bergantung pada keterbukaan mereka dalam menangani perkara-perkara strategis.

Bukti Kasus Dinilai Kuat Sejak Awal

Lebih lanjut, Saut menceritakan bahwa KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 2017 saat ia masih menjabat. Kala itu, tim penyidik telah melewati tahapan panjang dan berlapis untuk membangun konstruksi kasus tersebut. Mulai dari laporan masyarakat, penyelidikan mendalam, hingga ekspose berulang di tingkat deputi.

“KPK tidak mungkin menyebut angka kerugian negara Rp 2,7 triliun tanpa dasar perhitungan yang kuat,” tegas Saut. Bahkan, kasus ini berkaitan langsung dengan pengalihan lahan tambang milik PT Aneka Tambang (Antam) ke perusahaan swasta melalui izin yang melanggar hukum. Meskipun demikian, kini KPK justru memilih untuk menghentikan perkara tersebut.

KPK Pertahankan Alasan Penghentian

Sebaliknya, pihak KPK tetap membela keputusan mereka. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penghentian penyidikan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi tersangka. Menurutnya, penyidik menghadapi kendala besar dalam membuktikan unsur kerugian negara sebagaimana syarat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Selain faktor bukti, sebagian dugaan suap terjadi pada 2009 sehingga sudah melewati masa kedaluwarsa. “Penyidik tidak berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap selanjutnya,” kata Budi. Meskipun begitu, pernyataan ini justru memancing kritik luas dari berbagai aktivis anti-korupsi.

Ujian Kredibilitas Lembaga Antirasuah

Kasus IUP nikel Konawe Utara kini kembali menjadi sorotan tajam. Sebagai informasi, pada 2017 lalu, KPK mengungkap bahwa Aswad Sulaiman menerbitkan 17 izin tambang hanya dalam satu hari. Selain itu, ia diduga menerima uang sebesar Rp 13 miliar.

Meskipun sempat merencanakan penahanan pada 2023, KPK selalu membatalkannya dengan alasan kesehatan. Kini, gugatan praperadilan MAKI akan menguji apakah komitmen KPK terhadap prinsip akuntabilitas masih terjaga atau justru semakin melemah.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *