LOCERITA.CO – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, secara langsung membacakan eksepsi pribadi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut, Nadiem menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Nadiem menegaskan bahwa dakwaan jaksa tidak disusun secara cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim menolak dakwaan tersebut karena berpotensi mencederai asas keadilan dan kepastian hukum.
Eksepsi itu disampaikan Nadiem secara pribadi, terpisah dari nota keberatan tim penasihat hukumnya. Langkah tersebut menunjukkan sikap aktif terdakwa dalam membela diri sekaligus menguraikan kronologi kebijakan yang selama ini ia jalankan saat menjabat menteri.
Audit BPKP dan BPK RI Jadi Dasar Pembelaan
Dalam eksepsinya, Nadiem menyoroti hasil audit lembaga negara yang menurutnya bertolak belakang dengan dakwaan jaksa. Ia menjelaskan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah dua kali melakukan audit kepatuhan atas Program Bantuan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk periode 2020 serta 2021–2022.
Audit tersebut, kata Nadiem, dilakukan atas permintaan kementerian pada 2023 dan 2024. Namun, hasil audit tidak menemukan adanya harga yang tidak wajar maupun pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Selain itu, Nadiem menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) juga telah mengaudit seluruh kegiatan di Kemendikbudristek selama masa jabatannya. Menurutnya, BPK RI tidak pernah mencatat adanya pelanggaran yang merugikan keuangan negara, termasuk dalam Program Bantuan Peralatan TIK.
“Seluruh hasil audit BPK RI tidak mencatat adanya pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Nadiem di persidangan, Senin (5/1/2026).
Kerugian Negara Dinilai Muncul Tiba-Tiba
Lebih lanjut, Nadiem mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang baru muncul setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025. Ia menilai laporan BPKP yang menyebut kerugian negara bertentangan dengan hasil audit sebelumnya oleh lembaga yang sama.
Selain itu, Nadiem menekankan bahwa laporan tersebut tidak mendapatkan deklarasi dari BPK RI. Ia menilai hal tersebut bertentangan dengan ketentuan konstitusional yang menetapkan BPK RI sebagai satu-satunya lembaga berwenang mendeklarasikan kerugian negara.
“Saya sangat mempertanyakan apabila ada hasil audit BPKP yang tidak mendapat deklarasi dari BPK RI,” kata Nadiem.
Ia juga menepis tuduhan kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun yang dikaitkan dengan kemahalan harga laptop. Menurutnya, isu tersebut tidak berkaitan dengan kebijakan penggunaan Chrome OS dibandingkan Windows OS. Ia menyebut kebijakan tersebut justru menghasilkan penghematan anggaran.
Nadiem menegaskan bahwa lisensi Chrome OS bersifat gratis, sementara Windows OS memerlukan biaya lisensi. Oleh karena itu, ia menyimpulkan kebijakan tersebut menghasilkan penghematan anggaran setidaknya Rp1,2 triliun.
Bantah Keterlibatan dalam Pengadaan dan Aliran Dana
Dalam eksepsi itu, Nadiem juga membantah keterlibatannya dalam proses pengadaan Program TIK. Ia menyatakan tidak memiliki kewenangan dalam penetapan harga, pemilihan vendor, maupun spesifikasi teknis barang.
Ia menjelaskan bahwa proses pengadaan berlangsung dengan pendampingan aktif dari Kejaksaan Agung, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Selain itu, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan juga melakukan pengawasan ketat.
“Tuduhan memperkaya diri sendiri tidak memiliki bukti konkret. Aliran dana Rp809 miliar yang dituduhkan itu sepeser pun tidak saya terima,” tegas Nadiem.
Nadiem juga menjelaskan bahwa dirinya tidak menandatangani dokumen keputusan penggunaan Chrome OS pada 2020. Ia hanya menghadiri rapat pada 6 Mei 2020 dan menyampaikan pendapat atas rekomendasi tim. Keputusan teknis akhir, kata dia, berada di luar kewenangannya.
Minta Dakwaan Ditolak, Dukungan Publik Mengalir
Melalui eksepsi tersebut, Nadiem meminta Majelis Hakim menolak surat dakwaan JPU karena disusun tanpa alat bukti yang sah serta tidak memenuhi syarat delik materiil tindak pidana korupsi. Ia menilai jaksa tidak menguraikan hubungan sebab-akibat antara perbuatan yang dituduhkan dengan kerugian negara.
Di akhir eksepsinya, Nadiem menyampaikan perjalanan kariernya, mulai dari membangun perusahaan rintisan hingga menjabat sebagai menteri. Ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan ia ambil dengan iktikad baik untuk kepentingan pendidikan nasional.
“Berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan hati nurani,” ucap Nadiem.
Sejumlah tokoh publik hadir dalam sidang tersebut untuk memberikan dukungan. Penyair dan jurnalis senior Goenawan Mohamad menilai perkara ini menyangkut integritas sistem peradilan.
“Ketika dakwaan diajukan tanpa alat bukti yang sah dan tanpa kewenangan yang jelas, yang diuji adalah integritas sistem peradilan kita,” ujar Goenawan.
Sidang akan berlanjut dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan terdakwa.
(Redaksi)













