Scroll untuk baca artikel
DAERAH

DPRD Kaltim Desak Revisi Pergub Bankeu Kaltim demi Percepatan Pembangunan Desa

67
×

DPRD Kaltim Desak Revisi Pergub Bankeu Kaltim demi Percepatan Pembangunan Desa

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kaltim Salehuddin saat menerima aspirasi kepala desa terkait revisi Pergub Bankeu Kaltim di Samarinda./ist

LOCERITA.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menyoroti hambatan regulasi dalam percepatan pembangunan desa. Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menilai aturan teknis penyaluran bantuan keuangan saat ini masih sangat kaku. Fokus utama kritik tertuju pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 atau Pergub Bankeu Kaltim. Aturan tersebut menetapkan batas minimal bantuan keuangan desa sebesar Rp2,5 miliar, yang menurut para wakil rakyat sangat memberatkan pihak desa.

Kendala Batas Minimal Anggaran dalam Pergub Bankeu Kaltim

Salehuddin menjelaskan bahwa ketentuan batas minimal tersebut tidak selaras dengan kebutuhan nyata di lapangan. Banyak desa di Kalimantan Timur memerlukan dukungan anggaran untuk skala kecil namun bersifat mendesak. Namun, batasan angka miliaran rupiah dalam Pergub Bankeu Kaltim justru menutup akses desa untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Kondisi ini menyulitkan para kepala desa dalam mengeksekusi program-program strategis yang berdampak langsung bagi warga. Salehuddin melihat bahwa tidak semua proyek pembangunan desa harus menelan biaya besar. Menurutnya, pemerintah provinsi perlu melihat realitas bahwa efektivitas pembangunan tidak selalu berbanding lurus dengan besarnya nominal anggaran dalam satu paket kegiatan.

“Kami mengusulkan agar pemerintah menurunkan batas minimal bantuan tersebut. Angka Rp200 juta jauh lebih masuk akal untuk mengakomodasi kebutuhan mendasar di tingkat desa,” tegas Salehuddin pada Sabtu (24/1/2026). Ia menekankan bahwa fleksibilitas aturan menjadi kunci utama agar bantuan keuangan tepat sasaran.

Aspirasi Kepala Desa Terkait Revisi Pergub Bankeu Kaltim

Persoalan mengenai Pergub Bankeu Kaltim ini mencuat setelah DPRD Kaltim mengadakan pertemuan dengan sejumlah kepala desa di Gedung DPRD Kaltim. Dalam forum tersebut, para pemimpin desa menyampaikan aspirasi mereka secara langsung. Kepala Desa Sungai Meriam, Idra Lesmana, dan Kepala Desa Sidomulyo, Agus Hariyanto, memaparkan berbagai kendala infrastruktur di wilayah mereka.

Para kepala desa mengusulkan beberapa program prioritas yang saat ini sulit terealisasi. Program-program tersebut meliputi perbaikan serta penambahan penerangan jalan umum dan pengaspalan jalan lingkungan. Selain itu, mereka merencanakan pemanfaatan lahan tidur serta pengadaan alat dan mesin pertanian untuk meningkatkan produktivitas warga desa.

Meskipun program-program ini sangat vital, nilainya seringkali berada di bawah ambang batas Rp2,5 miliar. Akibatnya, usulan tersebut sering tertolak oleh sistem administrasi yang mengacu pada Pergub Bankeu Kaltim. Hal inilah yang mendasari tuntutan agar pemerintah provinsi segera melakukan penyesuaian aturan teknis agar pembangunan desa tidak jalan di tempat.

Komitmen DPRD Kaltim Mengawal Pembangunan Desa

Salehuddin memastikan bahwa DPRD Kaltim tetap memprioritaskan aspirasi dari tingkat bawah. Ia menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran pemerintah daerah tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat desa. DPRD Kaltim berkomitmen penuh untuk mengawal usulan para kepala desa agar masuk ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Selain mendorong perubahan pada Pergub Bankeu Kaltim, Salehuddin juga memberikan arahan strategis bagi pemerintah desa. Ia menjelaskan bahwa skema bantuan keuangan provinsi tetap bisa mendukung program-program yang masuk dalam kewenangan kabupaten. Namun, untuk kegiatan yang murni menjadi kewenangan provinsi, ia mendorong pemerintah desa agar lebih aktif berkomunikasi.

“Pemerintah desa harus menyampaikan usulan secara langsung kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di tingkat provinsi. Komunikasi yang intensif dan pengawalan kebijakan akan memastikan kebutuhan masyarakat tetap memperoleh perhatian pemerintah,” tambah Salehuddin.

Saat ini, publik menunggu langkah konkret Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam menanggapi desakan revisi Pergub Bankeu Kaltim tersebut. Tanpa adanya perubahan regulasi, akses desa terhadap sumber pendanaan provinsi akan terus terbatas. Jika pemerintah membiarkan kondisi ini berlarut-larut, kesenjangan pembangunan antara wilayah perkotaan dan pedesaan di Kalimantan Timur terancam semakin lebar. Optimalisasi anggaran melalui regulasi yang fleksibel menjadi satu-satunya jalan untuk mewujudkan pemerataan kesejahteraan di seluruh Bumi Etam.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *