Samarinda, Locerita.co — Polemik mahalnya biaya pemakaman dan keterbatasan lahan kini menjadi perhatian serius DPRD Kota Samarinda. Dalam upaya memberikan solusi jangka panjang, DPRD bersama pemerintah daerah tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemakaman yang mengatur ketersediaan lahan serta mekanisme pengelolaan, baik oleh pemerintah maupun swasta.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa regulasi ini lahir dari banyaknya keluhan warga mengenai tarif tinggi di pemakaman kaplingan swasta.
“Kami menerima banyak aduan soal mahalnya biaya pemakaman. Bisa mencapai Rp4 juta sampai Rp 7 juta, dan itu tentu sangat memberatkan masyarakat kecil,” ujar Samri, Rabu (28/5/2025).
Menurutnya, tidak hanya soal harga, tetapi juga lokasi pemakaman yang tak jarang dibuka sembarangan di tengah pemukiman padat. Untuk itu, Raperda ini akan mengatur agar lahan minimal untuk pemakaman swasta adalah tiga hektare.
“Kalau tidak diatur, bisa muncul pemakaman di lahan sempit yang rawan menimbulkan konflik sosial dengan warga sekitar,” tegasnya.
Selain mengatur pengelolaan oleh pihak swasta, DPRD juga mendorong Pemerintah Kota Samarinda agar menyediakan minimal satu pemakaman umum di setiap kecamatan.
“Harapan kami, setiap kecamatan punya lahan pemakaman yang memadai dan dikelola dengan baik oleh pemerintah,” tambahnya.
Samri menekankan, regulasi ini bertujuan agar semua warga memiliki akses terhadap layanan pemakaman yang layak dan manusiawi, tanpa harus tergantung pada sektor swasta.
“Kami ingin masyarakat punya pilihan yang adil dan terjangkau. Tidak boleh ada kesan bahwa pemakaman layak hanya milik kalangan berduit,” ungkapnya.
Dari sisi eksekutif, Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Samarinda, Muhammad Cecep Herly, mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah telah memetakan empat zona layanan pemakaman umum yang akan tersebar di sepuluh kecamatan.
“Kami sudah data zonasinya, nanti pengelolaan akan dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT),” jelas Cecep.
Ia menambahkan, usulan pembentukan UPT kini sedang diajukan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Sementara itu, Pemkot Samarinda bertanggung jawab menyiapkan sarana dan prasarana pendukung di lokasi pemakaman.
“Fasilitas pendukung UPT akan kami siapkan secara bertahap. Ini bagian dari pelayanan dasar yang wajib diberikan kepada masyarakat,” tegasnya.
Melalui Raperda ini, DPRD dan Pemkot berharap terwujud sistem pemakaman yang lebih tertib, terjangkau, dan manusiawi, sekaligus menghapus praktik-praktik pengelolaan lahan pemakaman yang tidak berizin dan meresahkan masyarakat.
(Redaksi)













