Samarinda, Locerita.co — Di tengah upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), DPRD Kota Samarinda menyoroti mandeknya realisasi pajak sarang burung walet yang hingga pertengahan 2025 masih belum menunjukkan capaian apa pun. Hal ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda yang digelar pada Rabu (28/5/2025).
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menyatakan keheranannya atas nihilnya kontribusi dari sektor pajak walet, padahal secara kasat mata aktivitas usaha walet masih marak di berbagai titik kota.
“Kita lihat rumah walet cukup banyak berdiri di Samarinda, tapi kenapa penerimaan pajaknya masih nol Ini tidak masuk akal,” ujarnya.
Berbanding terbalik, Iswandi justru mengapresiasi capaian penerimaan dari sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah mencapai lebih dari 100 persen dari target sejak semester pertama. Ia menilai pencapaian tersebut membuktikan bahwa dengan pengawasan dan sistem yang tertata, sektor PAD dapat dimaksimalkan.
“Penerimaan dari PBG sangat baik, ini bisa jadi contoh. Tapi kalau pajak walet nol terus, patut dipertanyakan. Produksi rendah itu alasan klasik, kita perlu bukti di lapangan,” tegasnya.
Padahal, menurut regulasi yang berlaku, pungutan terhadap usaha sarang burung walet memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari UU Nomor 28 Tahun 2009 hingga Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 27 Tahun 2011. Bahkan pungutan ini telah berlaku lebih dari satu dekade, namun capaian realisasinya masih mengecewakan.
“Sejak 2011 sudah ada aturan tarif dan pelaksanaan pungutannya. Tapi dari data 2016 sampai 2019 saja tidak pernah capai target. Ini harus jadi perhatian,” tambah Iswandi.
Ia menduga lemahnya pengawasan dan minimnya kontrol langsung di lapangan menjadi penyebab utama. Karena itu, pihaknya mendorong agar Bapenda bersama instansi teknis lainnya segera melakukan verifikasi lapangan terhadap usaha walet yang beroperasi.
“Kalau memang perlu, kami dari DPRD akan turun langsung dan lakukan inspeksi mendadak (sidak). Jangan sampai potensi PAD sebesar ini terus dibiarkan bocor,” tegasnya.
Komisi II berharap upaya penelusuran dan validasi data lapangan dapat segera dilaksanakan, mengingat waktu tersisa di tahun anggaran 2025 hanya sekitar tujuh bulan.
“Kami tidak ingin ini jadi kegagalan yang berulang. Optimalisasi PAD dari sektor walet harus jadi prioritas,” pungkasnya.
(Redaksi)













