LOCERITA.CO, Jakarta — Indonesia kini memiliki hari khusus untuk merayakan kekayaan jati dirinya. Pemerintah melalui SK Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 resmi menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional, menandai langkah besar dalam memperkuat identitas bangsa.
Penetapan ini tidak muncul begitu saja. Gagasan awalnya berasal dari komunitas seniman dan budayawan di Yogyakarta, yang mengusulkan agar Indonesia memiliki satu hari bersama untuk menghormati warisan budaya. Usulan tersebut kemudian dikaji dan akhirnya disetujui pemerintah sebagai bentuk apresiasi nyata terhadap kekuatan budaya dalam menyatukan bangsa.
Tanggal 17 Oktober dipilih bukan tanpa alasan. Pada 17 Oktober 1951, pemerintah menetapkan Lambang Negara Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika — dua simbol utama yang mencerminkan semangat persatuan dalam keberagaman.
Spirit itulah yang kini kembali dihidupkan melalui Hari Kebudayaan Nasional. Bukan sekadar seremoni, tetapi pengingat bahwa budaya adalah perekat sosial yang lebih kuat dari sekadar politik atau ekonomi.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa Hari Kebudayaan Nasional harus menjadi gerakan kolektif, bukan hanya perayaan simbolik.
“Budaya adalah fondasi karakter bangsa. Ia harus dirawat, bukan sekadar diperingati,” ujarnya.
Perayaan perdana tahun ini dipusatkan di Yogyakarta, membawa tema “Menyalakan Obor Budaya Abadi.” Rangkaian acara seperti pertunjukan seni, pameran tradisi, hingga dialog lintas budaya digelar sebagai ajakan agar masyarakat tidak hanya menikmati budaya, tetapi juga menghidupkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan adanya peringatan rutin setiap 17 Oktober, pemerintah berharap tumbuhnya kesadaran kolektif untuk melestarikan budaya sebagai identitas bangsa. Nilai-nilai seperti gotong royong, toleransi, dan kebanggaan terhadap negeri sendiri diharapkan semakin mengakar di tengah masyarakat.
(Redaksi)













