Locerita.co – Ketersediaan lahan pemakaman di Kota Samarinda semakin menjadi perhatian publik, terutama terkait mahalnya biaya pemakaman yang dikenakan di lahan swasta. Hal ini terus menuai keluhan dari warga yang merasa kesulitan dengan tarif yang terlalu tinggi, terlebih lagi dengan jarak lokasi yang cukup jauh.
Wakil Ketua DPRD Samarinda, Ahmad Vanandza, mengungkapkan keprihatinannya terhadap masalah ini dan mendesak Pemkot Samarinda untuk turun tangan. Ia meminta agar Pemerintah Kota dapat memberikan solusi konkret dengan meminta pengelola lahan pemakaman swasta untuk menetapkan biaya yang wajar dan sesuai dengan kemampuan masyarakat.
“Banyak keluhan yang kami terima dari warga terkait biaya pemakaman yang mahal dan lokasi yang jauh. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah,” kata Vanandza.
Politikus PDI Perjuangan ini juga menambahkan bahwa biaya pemakaman yang tinggi dapat memberatkan keluarga yang sedang berduka, dan pemerintah harus bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pemakaman tetap terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.
“Jangan sampai ada yang terhambat untuk memakamkan keluarga mereka hanya karena masalah biaya,” tegasnya.
Sementara itu, Pemkot Samarinda sudah menyediakan lahan pemakaman gratis di Taman Raudhatul Jannah yang terletak di Jalan Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara. Meskipun awalnya hanya diperuntukkan untuk jenazah COVID-19, lahan ini kini dibuka untuk umum baik untuk umat Muslim maupun non-Muslim. Namun, Vanandza menyatakan bahwa letaknya yang cukup jauh menjadi kendala bagi sebagian warga yang menginginkan lokasi pemakaman yang lebih dekat.
“Jarak yang jauh menjadi salah satu tantangan bagi warga. Kami berharap Pemkot bisa menyediakan lebih banyak lahan pemakaman di lokasi-lokasi yang lebih strategis dan mudah dijangkau oleh masyarakat,” ujar Vanandza.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD Samarinda telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang izin pemakaman. Raperda ini diharapkan dapat mengatur berbagai aspek terkait lahan pemakaman, termasuk ketersediaan lokasi dan pengelolaan yang melibatkan instansi terkait seperti Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Beberapa lokasi pemakaman yang sudah disiapkan oleh Pemkot Samarinda antara lain berada di Kecamatan Samarinda Seberang, Sungai Kunjang, Samarinda Ulu, Samarinda Utara, dan Samarinda Ilir. Salah satu lokasi terbesar yang disiapkan adalah di Sambutan Pelita 6, dengan luas mencapai 14 hektare.
“Kami berharap Raperda ini segera disahkan agar pemakaman yang disediakan pemerintah bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat tanpa adanya biaya yang memberatkan,” pungkasnya.
Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan masalah ketersediaan dan aksesibilitas lahan pemakaman di Samarinda bisa segera teratasi, sehingga masyarakat dapat menjalani proses pemakaman dengan lebih mudah dan terjangkau.
(Redaksi)













