Samarinda, Locerita.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur (Disdikbud Kaltim) kembali menjadi sorotan setelah mencopot jabatan Fathur Rachim sebagai Kepala SMA Negeri 10 Samarinda. Keputusan ini diambil menyusul lambannya proses pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pemindahan lokasi sekolah ke Kampus A di Jalan HAMM Rifaddin, Samarinda Seberang.
Putusan MA yang bersifat inkrah ini menjadi titik tekan Disdikbud Kaltim untuk segera menuntaskan konflik lokasi yang telah berlangsung bertahun-tahun.
“Sudah ada putusan hukum yang final, dan kami berkewajiban melaksanakannya. Penonaktifan ini bagian dari komitmen kami terhadap supremasi hukum,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Kaltim Armin, Jumat (27/6/2025)
Fathur dinilai tidak cukup proaktif dalam mengawal proses pemindahan, bahkan terkesan menghambat.
“Kurang kooperatif, padahal pemindahan ini sangat penting demi kepastian hukum dan stabilitas kegiatan belajar mengajar,” tambah Armin.
Sebagai gantinya, Disdikbud menunjuk Suyanto, salah satu guru senior di SMAN 10 Samarinda, untuk mengisi posisi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah. Penunjukan ini pun datang secara tiba-tiba bagi Suyanto.
“Saya juga baru tahu dari pihak dinas. Tapi ini amanah, dan tentu akan saya laksanakan sebaik mungkin,” ujarnya singkat.
Pemindahan SMAN 10 Samarinda ke Kampus A sebelumnya telah diperkuat melalui sejumlah amar putusan, di antaranya Putusan Nomor 72 PK/TUN/2017, Putusan PTUN Samarinda Nomor 45/G/2021, Putusan PT.TUN Jakarta Nomor 151/B/2022, dan Putusan MA Nomor 27 K/TUN/2023. Keseluruhan putusan itu menyatakan bahwa lahan di Jalan HAMM Rifaddin merupakan milik sah Pemerintah Provinsi Kaltim dan harus dikembalikan fungsinya sebagai lokasi SMAN 10.
(Redaksi)













