LOCERITA.CO – Pemerintah Kota Samarinda menegaskan komitmen memperkuat tata kelola keuangan dan aset daerah setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. Laporan tersebut menjadi dasar evaluasi pengelolaan keuangan daerah sekaligus rujukan perbaikan administrasi dan pengawasan internal.
Penyerahan LHP berlangsung di Auditorium Nusantara Lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Kaltim, Jalan M Yamin, Kecamatan Samarinda Ulu, Senin (22/12). Wali Kota Samarinda Andi Harun hadir langsung menerima laporan tersebut bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dalam keterangannya, Andi Harun menegaskan bahwa pemeriksaan BPK merupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Keuangan Negara. Pemeriksaan tersebut mencakup seluruh aspek pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.
“Pemeriksaan oleh BPK ini bersifat reguler setiap tahun. Semua catatan dan temuan disampaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Keuangan Negara dan wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah,” ujar Andi Harun.
Catatan BPK Fokus pada Penerimaan Daerah
LHP BPK yang diterima Pemkot Samarinda memuat sejumlah catatan, terutama terkait aspek penerimaan daerah. Catatan tersebut antara lain menyangkut kepatuhan wajib pajak serta pengelolaan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL), khususnya di kawasan Citra Niaga.
Andi Harun menjelaskan, BPK meminta pemerintah kota melakukan penertiban atas HGB di atas HPL karena aset tersebut termasuk barang milik daerah. Penertiban dinilai penting agar status hukum dan administrasi aset lebih tertib serta tercatat secara resmi dalam sistem pemerintah daerah.
“Ada beberapa catatan yang sifatnya penerimaan. Misalnya terkait wajib pajak dan pengelolaan HGB di atas HPL, khususnya di kawasan Citra Niaga. BPK meminta agar dilakukan penertiban karena itu merupakan barang milik daerah,” jelasnya.
Ia menilai fokus catatan BPK pada penerimaan daerah menjadi sinyal positif. Menurutnya, temuan tersebut menunjukkan adanya peluang peningkatan pendapatan sekaligus penguatan pengelolaan aset daerah.
Penertiban Aset untuk Cegah Penguasaan Tidak Sah
Wali Kota Samarinda menekankan bahwa penertiban HGB di atas HPL tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga bertujuan melindungi aset daerah dari penguasaan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pemkot Samarinda, kata dia, berkomitmen menjaga agar seluruh aset daerah dimanfaatkan sesuai peruntukan dan kepentingan publik.
“Penertiban ini penting supaya barang milik daerah, termasuk HGB di atas HPL di Samarinda, tidak dikuasai oleh pihak lain secara tidak bertanggung jawab,” tegas Andi Harun.
Ia menambahkan, pencatatan aset yang tertib akan memudahkan pengawasan, meningkatkan akuntabilitas, serta memperkuat posisi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan jangka panjang.
“Dari sisi penerimaan, catatan ini justru positif. Ini menjadi langkah penertiban dan pencatatan aset-aset daerah ke dalam sistem barang milik daerah,” ujarnya.
Instruksi Koordinasi Lintas OPD
Untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK, Andi Harun menginstruksikan sejumlah OPD agar segera melakukan koordinasi lintas sektor. Ia meminta Inspektorat Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bergerak cepat dan terukur.
Inspektorat Daerah diminta menjalankan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan memastikan seluruh proses tindak lanjut berjalan sesuai ketentuan. BPKAD bertanggung jawab terhadap penertiban dan pencatatan barang milik daerah, sementara Bapenda fokus pada optimalisasi penerimaan daerah.
“Inspektorat sebagai APIP harus melakukan koordinasi dan pengawasan. BPKAD menangani pengelolaan barang milik daerah, dan Bapenda berkaitan langsung dengan pendapatan daerah. Semua harus bergerak bersama,” kata Andi Harun.
Ia menegaskan, tindak lanjut atas LHP BPK tidak boleh berjalan parsial. Seluruh OPD terkait harus memiliki pemahaman yang sama dan target penyelesaian yang jelas.
Target Penyelesaian Sebelum Batas Waktu
Sesuai ketentuan perundang-undangan, pemerintah daerah memiliki waktu maksimal 60 hari untuk menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi dalam LHP BPK. Andi Harun menargetkan Pemkot Samarinda dapat menyelesaikan seluruh tindak lanjut tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Kami menargetkan semua tindak lanjut bisa diselesaikan sebelum 60 hari sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Andi Harun, ketepatan waktu dan kualitas tindak lanjut menjadi indikator penting keseriusan pemerintah daerah dalam membangun tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Ia juga menegaskan bahwa Pemkot Samarinda akan menjadikan hasil pemeriksaan BPK sebagai bahan evaluasi berkelanjutan, bukan sekadar kewajiban administratif tahunan.
“Ini bukan hanya soal memenuhi kewajiban, tetapi juga soal memperbaiki sistem, meningkatkan pelayanan publik, dan memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Dengan diterimanya LHP BPK tersebut, Pemkot Samarinda berharap proses penertiban aset dan penguatan penerimaan daerah dapat berjalan lebih sistematis, sekaligus mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
(Redaksi)













