LOCERITA.CO – Proses pengosongan lahan Yayasan Melati oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berakhir dengan ketegangan pada Kamis (15/1/2026). Satpol PP Kaltim bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim melakukan tindakan tegas terhadap bangunan kantor guru yang berada di kawasan tersebut. Personel gabungan dari kepolisian dan TNI turut mengawal jalannya penertiban guna memastikan situasi tetap terkendali.
Langkah ini menyasar bangunan yang selama ini berfungsi sebagai kantor guru milik yayasan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur merencanakan penggunaan kembali gedung tersebut untuk menunjang aktivitas operasional SMA Negeri 10 Samarinda. Namun, pihak yayasan memberikan perlawanan pasif dengan cara bertahan di dalam ruangan dan mengunci pintu akses utama.
Kronologi Ketegangan dalam Pengosongan Lahan Yayasan Melati
Situasi di lokasi sempat memanas saat petugas meminta pihak yayasan membuka pintu secara sukarela. Karena pihak yayasan menolak kerja sama, personel Satpol PP akhirnya membongkar paksa pintu kantor tersebut. Petugas mengangkut barang-barang dari dalam ruangan untuk mengosongkan area sesuai perintah pemerintah provinsi.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, memberikan penjelasan resmi di sela kegiatan. Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan instruksi berdasarkan surat dari Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim. Surat tersebut sudah sampai ke tangan pihak yayasan jauh sebelum hari eksekusi.
“Kami seharusnya melaksanakan penertiban ini sejak Juni tahun lalu. Namun, saat itu muncul berbagai hambatan di lapangan. Hari ini kami menindaklanjuti kembali surat Sekda karena yayasan belum juga mengosongkan bangunan tersebut,” ujar Edwin. Ia memastikan bahwa tindakan petugas memiliki dasar hukum yang kuat dari pemerintah daerah.
Alasan Pemerintah Melakukan Pengosongan Lahan Yayasan Melati
Pengawas Sekolah Disdikbud Kaltim, Gunawan, turut memberikan keterangan mengenai urgensi langkah ini. Ia menjelaskan bahwa kebutuhan ruang untuk SMAN 10 Samarinda sudah sangat mendesak. Bangunan kantor guru ini masuk dalam daftar aset yang pemerintah siapkan untuk menampung aktivitas belajar mengajar sekolah negeri tersebut.
“Gedung ini merupakan bagian dari rencana pengembangan SMAN 10 sejak tahun lalu. Siswa kelas 10 sebenarnya sudah harus menempati bangunan ini pada bulan Juni. Namun, kami gagal menguasai fisik bangunan saat itu karena pihak yayasan masih mendudukinya,” kata Gunawan. Ia menambahkan bahwa pemerintah telah mengirimkan surat pemberitahuan lebih dari satu kali, baik pada Juni 2025 maupun melalui surat terbaru awal tahun ini.
Pemerintah memandang bahwa pengosongan ini sah secara administrasi karena lahan tersebut merupakan milik provinsi. Kebutuhan fasilitas pendidikan bagi siswa SMAN 10 menjadi prioritas utama pemerintah dalam mengambil kembali aset tersebut dari pihak yayasan.
Keberatan Yayasan Melati Atas Tindakan Aparat
Di sisi lain, Ketua Yayasan Melati Samarinda, Ida Farida, mengecam keras tindakan pemerintah daerah. Ia menyebut peristiwa pengosongan lahan Yayasan Melati ini sebagai catatan hitam bagi dunia pendidikan di Kalimantan Timur. Ida menolak istilah “penertiban” yang aparat gunakan karena menurutnya istilah itu mengaburkan fakta kepemilikan bangunan.
“Kami membangun gedung itu dengan dana mandiri, hibah, bantuan sosial, dan dana APBN. Meskipun tanah milik provinsi, bangunan ini adalah milik yayasan. Kami memegang seluruh dokumen pendukungnya,” tegas Ida. Ia menyayangkan sikap pemerintah yang mengabaikan fungsi aktif ruangan tersebut bagi kegiatan belajar mengajar siswa yayasan.
Ida menjelaskan bahwa ruangan yang terkena dampak meliputi kantor kepala sekolah, ruang tata usaha, hingga bimbingan konseling. Menurutnya, tindakan pengosongan paksa ini mencederai proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengklaim bahwa rapat klarifikasi aset sebelumnya menyatakan hanya sebagian kecil ruangan yang merupakan milik pemerintah, sementara sisanya milik yayasan berdasarkan IMB dan laporan hibah.
Pihak yayasan kini mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menghormati jalur hukum. Meski proses hukum belum tuntas, pemerintah tetap melakukan pengosongan fisik yang merugikan operasional sekolah di bawah naungan yayasan. Kejadian ini meninggalkan luka mendalam bagi civitas akademika Yayasan Melati yang merasa hak-hak pendidikan mereka terabaikan oleh kebijakan sepihak pemerintah.
(Redaksi)













