LOCERITA.CO, JAKARTA – Era baru akuntabilitas di korps Adhyaksa telah dimulai. Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menorehkan sejarah dengan mencabut hak istimewa Jaksa Agung untuk melindungi bawahannya dari jerat hukum. Putusan revolusioner, yang tertuang dalam Putusan Nomor 15/PUU-XXIII/2025 (16/10/2025), secara efektif membongkar ‘benteng kekebalan’ yang selama ini memayungi jaksa-jaksa yang terindikasi nakal, terutama dalam kasus korupsi.
Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI (Polri) tidak perlu lagi ‘sowan’ dan menunggu restu Jaksa Agung untuk melakukan upaya paksa—mulai dari pemanggilan, penggeledahan, hingga penangkapan—terhadap oknum jaksa. Pengecualian izin ini berlaku mutlak jika jaksa tersebut tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau diduga kuat terlibat dalam kejahatan berat.
Keputusan MK ini disambut antusias sebagai sebuah ‘pintu intervensi’ yang krusial. Selama ini, mekanisme pengawasan internal Kejaksaan dinilai gagal total dalam memberantas praktik kotor di tubuh mereka sendiri.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menyebut putusan MK sebagai amunisi baru bagi KPK dan Polri. Ia mendesak agar penegak hukum lain segera menggarap tuntas tumpukan kasus jaksa nakal yang selama ini sengaja dibiarkan mandek.
“Ini adalah momentum yang harus dimanfaatkan KPK dan Polri. Sudah saatnya jaksa-jaksa yang terbukti melanggar hukum diseret ke meja hijau, terutama yang kasusnya ‘didinginkan’ di internal Kejaksaan,” ujar Ficar di Jakarta, Sabtu (18/10/2025).
Ficar tak segan-segan menyebut profesi jaksa sebagai ‘pedang bermata dua’ yang rapuh integritasnya. Sumpah untuk menegakkan hukum sering kali diinjak-injak dengan tindakan kriminal.
Sorotan Ficar mengarah pada kasus-kasus memalukan yang menjadi bukti nyata bobroknya internal Kejaksaan. Ia mencerca skandal dugaan penggelapan barang bukti kasus robot trading senilai setengah miliar rupiah yang menyeret mantan Kajari Jakarta Barat, Hendri Antoro.
“Ini adalah wujud ‘pagar makan tanaman’ yang paling menjijikkan. Mereka ditugaskan menjaga barang bukti, justru mereka yang merusaknya dan mengambilnya,” tegas Ficar.
Selain itu, Ficar juga menyinggung dugaan keterlibatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, dalam skandal makelar perkara Mahkamah Agung (MA). Kasus-kasus ini, kata Ficar, mengindikasikan betapa rentannya profesi jaksa dijadikan alat kejahatan dan sumber penyalahgunaan kekuasaan.
Secara yuridis, putusan MK ini mengoreksi total tafsir lama Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa perlindungan institusional tidak boleh menghasilkan privilese yang meniadakan prinsip equality before the law.
“Norma (izin Jaksa Agung) sebelumnya berpotensi menciptakan perlakuan istimewa dan melemahkan prinsip negara hukum. Perlindungan penting, tetapi tidak boleh berakhir menjadi imunitas. Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan norma ini bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat,” jelas Arsul.
Dengan demikian, MK telah menarik garis tegas: tidak ada penegak hukum yang kebal hukum. Keputusan ini secara efektif menenggelamkan harapan para jaksa nakal untuk bersembunyi di balik kekuasaan institusional. Era jaksa ‘mah bebas’ telah berakhir.
(Redaksi)













