Scroll untuk baca artikel
NASIONAL

PWI Dorong Perlindungan Jurnalis Lebih Nyata, AJI Ingatkan Negara Tak Boleh Abai

77
×

PWI Dorong Perlindungan Jurnalis Lebih Nyata, AJI Ingatkan Negara Tak Boleh Abai

Sebarkan artikel ini

LOCERITA.CO, JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan tidak cukup hanya berhenti di atas kertas. Dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/10/2025).

Ketua Umum PWI Akhmad Munir meminta agar negara lebih aktif memastikan keamanan dan kebebasan jurnalis di lapangan.

Munir hadir sebagai Pihak Terkait dalam perkara yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), yang mempersoalkan multitafsirnya Pasal 8 UU Pers mengenai jaminan perlindungan bagi wartawan. Dalam pandangan PWI, pasal tersebut tidak perlu diubah, namun perlu diperkuat dari sisi implementasi.

“Perlindungan hukum bagi wartawan harus bersifat aktif dan komprehensif — bukan hanya soal hukum, tapi juga perlindungan fisik, digital, dan psikologis,” tegas Munir di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.

Ia menambahkan, pelaksanaan Pasal 8 membutuhkan sinergi antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi wartawan agar tidak terjadi salah tafsir dalam menangani kasus yang melibatkan jurnalis. Menurutnya, perlindungan bukan berarti kekebalan hukum, melainkan jaminan agar wartawan tak dikriminalisasi atas karya jurnalistik yang sah.

“PWI berharap Mahkamah dapat memperkuat tafsir konstitusional Pasal 8 tanpa mengubah substansi yang telah melindungi pers Indonesia lebih dari dua dekade,” ujar Munir menegaskan.

Dalam sidang yang sama, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia turut menyampaikan keterangan sebagai pihak terkait. Sekretaris Jenderal AJI, Bayu Wardhana, menilai problem perlindungan jurnalis justru bukan terletak pada norma hukum, melainkan lemahnya pelaksanaan oleh negara.

“Pasal 8 UU Pers sebenarnya sudah memberikan kepastian hukum yang cukup. Yang lemah adalah komitmen pemerintah menjalankan amanat undang-undang,” ujar Bayu.

Ia menyoroti masih maraknya kekerasan terhadap jurnalis di berbagai daerah. Berdasarkan catatan AJI, selama tahun 2024 terdapat 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis, termasuk insiden di Depok pada Agustus 2025 yang menimpa salah satu pemohon perkara ini.

Bayu menegaskan, perlindungan seharusnya diberikan sejak wartawan melakukan liputan hingga publikasi berita. Ia juga mengingatkan bahwa tindakan aparat yang memaksa jurnalis menghapus rekaman atau menggeledah ponsel merupakan pelanggaran hukum acara pidana.

“Negara harus hadir memberikan jaminan perlindungan hukum, termasuk bantuan hukum bagi jurnalis korban kekerasan,” tandasnya.

Sumber : Humas MKRI, Editor : Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *