Nasional, Locerita.co – Meski majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutus bebas lima perusahaan sawit dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO), Kejaksaan Agung tetap melanjutkan upaya hukum untuk memastikan pertanggungjawaban hukum atas kerugian negara yang nilainya nyaris menyentuh Rp12 triliun. Penuntut umum kini membawa kasus tersebut ke tingkat kasasi, dengan harapan keadilan tetap ditegakkan.
Lima korporasi besar yang tergabung dalam Wilmar Group, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia, sebelumnya didakwa meraup keuntungan ilegal melalui penyalahgunaan fasilitas ekspor CPO tahun 2022. Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menyatakan penuntut umum tetap berpegang pada hasil audit dan analisis akademik atas kerugian negara.
“Berdasarkan audit BPKP dan kajian Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, total kerugian negara dan perekonomian mencapai Rp11,8 triliun lebih,” kata Sutikno, Selasa (17/6/2025).
Ia merinci, angka itu berasal dari keuntungan tidak sah yang diperoleh para terdakwa korporasi selama periode fasilitas ekspor dijalankan.Dari kelima korporasi tersebut, kontribusi terbesar berasal dari PT Wilmar Nabati Indonesia dengan nilai kerugian mencapai Rp7,3 triliun. Disusul PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3,99 triliun. Ini bukan angka kecil. Maka proses hukum harus berjalan sampai tuntas, tegasnya.
Meski pengadilan memutus lepas para terdakwa dari segala tuntutan hukum, Kejagung tetap menyita seluruh dana yang telah dikembalikan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
“Jumlah yang dikembalikan Rp11,88 triliun. Uang itu saat ini kami amankan di rekening penampungan RPL Jampidsus di Bank Mandiri,” ungkap Sutikno.
Ia menjelaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan izin resmi dari Ketua PN Jakarta Pusat dan didasarkan pada ketentuan Pasal 38 Ayat 1 KUHAP.
“Penyitaan ini sah dan diperlukan untuk menjaga kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi,” tambahnya.
Sutikno juga menegaskan bahwa penyitaan ini bukan semata-mata soal administrasi hukum, tetapi menunjukkan keseriusan negara dalam menindak pelaku korporasi yang merugikan publik.
“Kita ingin tunjukkan bahwa tidak ada kekebalan hukum, bahkan untuk korporasi besar sekalipun,” katanya.
Saat ini, pihak Kejagung berharap Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan fakta-fakta dan hasil audit yang telah disampaikan, agar kerugian negara tidak berhenti hanya pada pengembalian uang, melainkan disertai penegakan hukum yang adil.
(Redaksi)













