Belum berjalannya Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum), dimana tujuan dari Perda tersebut untuk menyasar khususnya penertiban penjualan bahan bakar minyak yang dianggap ilegal.
Namun Pemerintah Kota Samarinda masih perlu memasukannya dalam lembaran Daerah, sebelum bisa di tindaklanjuti pada level eksekusi.
Kondisi tersebut mengundang tanggapan dari Ahmad Vanandza Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, menurutnya Pemerintah Kota Samarinda harus segera mengambil langkah langkah strategis.
Pasalnya kegiatan penjualan BBM ilegal cukup meresahkan masyarakat, ada kebutuhan BBM yang besar namun tidak tercukupi.
“Kami berharap ada kajian dan evaluasi sebelum melakukan kebijakan yang telah di rumuskan”, kata Vananza.
Selain penegakan aturan, perlu di kaji pula dampaknya. Kita tentu berharap Pemkot Samarinda bisa segera merealisasikannya.
“Tentu kebijakan penertiban penjualan BBM Ilegal akan menuai pro kontra, sehingga penting pula melihat pendapat yang muncul di masyarakat”, Jelas Politisi PDIP itu.
Nantinya jika pemerintah kota dan masyarakat telah bersepakat, maka peraturan tersebut dapat lebih mudah untuk di terapkan.
Selain itu perlu mencarikan solusi alternatif, untuk mengatasi kebutuhan BBM di masyarakat yang belum terfasilitasi secara penuh di SPBU SPBU.
(Redaksi).













