Scroll untuk baca artikel
POLITIK TERKINI

Ombudsman Kaltim Awasi Ketat SPMB 2025, Minta Warga Aktif Laporkan Kecurangan

291
×

Ombudsman Kaltim Awasi Ketat SPMB 2025, Minta Warga Aktif Laporkan Kecurangan

Sebarkan artikel ini
Mulyadin Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim

Samarinda, Locerita.co — Proses Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025/2026 kembali menjadi sorotan publik di Kalimantan Timur. Mengantisipasi potensi maladministrasi, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur membuka posko pengaduan khusus untuk memantau jalannya proses pendaftaran siswa baru dari jenjang SD hingga SMA. Layanan aduan ini dibuka sepanjang tahapan penerimaan berlangsung, dari prapendaftaran hingga pascapengumuman.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, mengajak masyarakat berperan aktif jika menemukan kejanggalan dalam proses SPMB.

“Setiap laporan yang kami terima akan ditindaklanjuti untuk memastikan hak masyarakat atas pelayanan pendidikan yang transparan dan adil benar-benar terpenuhi,” ujarnya saat ditemui awak media

Ombudsman mencatat, sejumlah masalah klasik kembali muncul dalam penyelenggaraan SPMB, terutama di fase awal seperti pemetaan daya tampung sekolah yang kurang akurat serta minimnya data valid terkait keluarga miskin dan penyandang disabilitas.

“Tiap tahun masalahnya sama, ini menunjukkan belum ada perbaikan menyeluruh oleh banyak pemerintah daerah,” jelas Mulyadin.

Dalam pengawasan tahun lalu, Ombudsman menemukan titik buta zonasi yang masih jadi persoalan utama.

“Distribusi satuan pendidikan tidak merata, dan ini berdampak langsung pada keadilan dalam jalur zonasi,” tambahnya.

Empat jalur penerimaan yang tersedia zonasi, afirmasi, perpindahan orangtua, dan prestasi juga tak lepas dari catatan merah. Jalur afirmasi, misalnya, dinilai lemah karena kurangnya data rinci tentang keluarga tidak mampu.

“Pembuktian kondisi sosial ekonomi calon siswa masih sangat lemah,” tegas Mulyadin.

Sementara itu, dalam jalur perpindahan orangtua, mekanisme verifikasi disebut sangat longgar.

“Proses validasi dokumen masih mudah dimanipulasi. Hal ini rawan dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mendapatkan kursi sekolah unggulan,” ungkapnya.

Tak kalah krusial, jalur prestasi turut menjadi perhatian karena lemahnya transparansi dalam penilaian.

“Setiap sekolah punya standar penilaian rapor yang berbeda. Ini membuka celah terjadinya manipulasi nilai dan ketidakadilan antar calon siswa,” kata Mulyadin.

Warga yang ingin melapor bisa menghubungi Ombudsman melalui nomor 0811 1713 737 atau datang langsung ke Sekretariat Ombudsman RI Perwakilan Kaltim.

“Kami hadir untuk memastikan setiap anak punya hak yang sama dalam mengakses pendidikan bermutu,” pungkasnya.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *